PANCASILA DAN
KONSTITUSI
Selain Pancasila / Dasar Negara sebagai
norma hukum tertinggi, Pancasila / Dasar Negara juga sebagai Sumber Pembentukan
bagi norma-norma hukum dibawahnya, salah satu diantaranya adalah Konstitusi.
Hubungan Pancasila / Dasar
negara dan Konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara
yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 Negara Republik Indonesia
Pancasila / Dasar negara dan
Konstitusi mempunyai hubungan secara, Yuridis, Filosofis, dan Sosiologis
1.
Secara Yuridis
Keterkaitan
Pancasila / Dasar Negara dengan Konstitusi mengandung pokok-pokok pikiran dasar
negara yang diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal
2.
Secara Filosofis
Konstitusi
didasarkan pada filosofi bangsa tersebut yang berakar pada budaya bangsa
3.
Secara Sosiologi
Konstitusi
dapat menampung nilai -nilai yang berkembang di masyarakat yang bersumber pada Pancasila
/ Dasar Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Beberapa uraian contoh tentang hubungan Dasar Negara dan
Konstitusi di beberapa negara
1.
Hubungan Dasar Negara dan
Konstitusi di Indonesia
Dapat di
lihat dari hubungan antara sila-sila pancasila yang termuat pada pembukaan UUD
1945 dengan pasal-pasal yang termuat dalam batang tubuh UUD 1945, pasal-pasal
UUD adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam pembukaan
UUD 1945.
2.
Hubungan dasar negara
dan konstitusi di Amerika serikat (liberal)
Konstitusi
yang dibuat bertujuan untuk :
-
Menegakkan keadilan
-
Menjamin keamanan
dalam negri
-
Menyediakan pertahan
umum
-
Mengamankan kemerdekaan
rakyat Amerika Serikat yang dianggap sebagai anugerah dari sang pencipta
3.
Hubungan Dasar Negara
dan Konstitusi di Unisoviet (komunis)
Dasar negara Uni Soviet adalah Komunisme.
Hal itu dinyatakan di dalam Pembukaan Konstitusi 1977
hubungan dasar negara Komunisme dengan
dengan pasal-pasal dalam Konstitusi Uni Soviet terdapat didalam alenia terakhir
Ajaran Komunisme dijabarkan kedalam
aturan pokok tentang kehidupan bernegara yang sesuai dengan Komunisme didalam
Konstitusi Uni Soviet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Ingin Tanggapan ulang, silahkan kasih koment ya ...