Kamis, 07 Mei 2015

CEK ANEKA SK TUNJANGAN DIKMEN 2015

Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi merupakan salah satu dasar bagi guru untuk dapat menerima pembayaran tunjangan profesi. SK ini diterbitkan oleh direktorat masing-masing jenjang. Untuk jenjang dasar diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas dengan menggunakan aplikasi DAPODIKDAS sebagai sumber data penerbitan SK Tunjangan. SK yang telah terbit dapat dicek secara online melalui aplikasi tersendiri yang telah disiapkan oleh P2TK Dikdas.

Untuk jenjang menengah usulan penerbitan SK Tunjangan menggunakan aplikasi data komputer (ADK). Selanjutnya menggunakan data ADK ini SK Tunjangan diproses oleh Direktorat P2TK Dikmen. SK yang telah terbit kemudian dikirimkan ke Dinas Pendidikan masing-masing Kabupaten. Saat ini penerbitan SK Tunjangan untuk jenjang Dikmen dikeluarkan secara bertahap sehingga dibeberapa daerah guru-guru merasa resah kenapa SK tidak diterbitkan bersamaan.

Secara online P2TK Dikmen memberikan fasilitas untuk melihat apakah SK Tunjangan Guru yang diolah menggunakan ADK telah terbit atau belum. SK dapat dilihat pada situs ptkdikmen.net dengan memilih menu Cek SK Aneka Tunjangan. Dari laman ini pengguna akan diarahkan ke sebuah halaman lain yang memuat data Guru yang telah keluar SK Tunjangannya baik Profesi maupun tunjangan lain untuk Guru Negeri maupun Swasta.

Data yang ditampilkan berupa daftar nama yang terpampang dalam sebuah tabel. Untuk mencari secara tepat nama PTK yang telah terbit SK-nya dapat dilakukan melalui sorting data sesuai dengan filter dan kata kunci yang sesuai misalnya tempat tugas, Nama PTK atau yang lainnya. Contoh seperti gambar di bawah ini:



Setelah data yang dicari ditemukan, klik segitiga pada data yang akan dilihat SKnya. Pada detil data tersebut akan terlihat nomor SK Tunjangan Profesinya, jika belum ada maka SK-nya belum diterbitkan. Contoh pada gambar di bawah ini:


Walaupun SK Tunjangan sudah dapat diakses secara online, pengguna masih harus sabar karena terkadang aplikasi ini dapat diakses dengan cepat namun terkadang juga masih mengalami kendala.

Penasaran.....? Silahkan cek langsung SK Tunjangan Profesi Guru Dikmen di http://ptkdikmen.net/anekatunjang/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ingin Tanggapan ulang, silahkan kasih koment ya ...